Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh
Indonesia tak terkecuali wajib memakai email dengan domain
@pnsmail.go.id. Aturan ini berlaku resmi mulai 1 Januari dan resmi hari
ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya
percepatan reformasi birokrasi.
Seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (2/12/2014), Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar
Abubakar
juga sudah mengeluarkan edaran melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.
Isinya meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi
pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang
dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi
masing-masing).go.Id.
Menurut Azwar masih banyak ditemukan
pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat
komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang
dimiliki oleh pihak asing.
"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," jelas Azwar dalam situs Setkab.
Karena
itu, Kementerian PAN-RB menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat
komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi
PNS di seluruh Indonesia.
Hal itu dimaksudkan jua agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi
kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,"
jelas Azwar.
Format alamat email PNSMail adalah
nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat
email nasional pada PNSMail.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu,
dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara
informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui
www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail
dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan
memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar